24 Agustus 2016 14:14:59
ARIFAH SSi
49.590 Kali Dibaca
Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Pengantar el-KTP Dari Desa 4. Legalisir Ke Kecamatan 5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kab. Tuban